Pemerintah Indonesia berencana mengenakan tarif bea masuk sebesar 20-25% untuk produk-produk olahan susu dari Eropa. Hal ini merupakan balasan atas kebijakan Uni Eropa yang mengenakan bea masuk 8-18% terhadap produk biodiesel Indonesia. Menurut situs United Nations Comtrade Database, total volume produk olahan susu Eropa yang dikirimkan ke Indonesia pada 2018 sebesar 165,06 ribu ton. Angka ini turun tipis dari tahun sebelumnya yang sebesar 165,5 ribu ton.
Sementara itu, nilai impor produk olahan susu dari Eropa pada 2018 mencapai US$ 295,9 juta, turun dari tahun sebelumnya sebesar US$ 328,9 juta. Sebagai informasi, produk olahan susu terdiri atas susu dan krim dengan kode HS 0401 dan 0402, susu mentega, susu kental dan krim, yogurt, kefir, dan lain-lain dengan kode HS 0403. Selain itu, ada produk yang mengandung susu alami dengan kode HS 0404, mentega dengan kode HS 0405,dan keju serta tahu susu dengan kode HS 0406.
(Baca Databoks: Perang Dagang Indonesia-Eropa, Berapa Ekspor Biodiesel ke Eropa?)