Sebanyak 445 Rukun Warga (RW) di DKI Jakarta masuk kategori kumuh pada 2017. Jumlah tersebut terdiri atas 15 RW kumuh dengan kategori berat, 99 RW kumuh sedang, 205 RW kumuh ringan, dan 126 RW kumuh sangat ringan.
Rukun Warga yang masuk kategori kumuh terbanyak berada di wilayah Jakarta Pusat, yakni mencapai 98 RW. Jumlah tersebut terdiri atas kategori kumuh berat 1 RW, kumuh sedan 23 RW, Kumuh Ringan 47 dan kumuh sangat ringan 27 RW. Sementara yang paling sedikit adalah Kepuluan Seribu, yakni hanya 7 RW seperti terlihat pada grafik di bawah ini.
Beberapa variabel yang menjadi dasar penilaian RW kumuh antara lain, kepadatan penduduk, kepadatan bangunan, kualitas bangunan buruk. Kemudian, ventilasi dan pencahayaan buruk, jamban buruk, kondisi saluran air dan penerangan jalan umum. Dengan menggandeng Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) per wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penataan RW kumuh tersebut hingga 2022.