Media sosial masih menjadi platform yang paling sering digunakan dalam melakukan transaksi e-commerce. Berdasarkan survei Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), transaksi online melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram mencapai 66%. Posisi teratas, Facebook mengambil pangsa pasar hingga 43%. Hanya 16% penjual dan pembeli yang menggunakan platform marketplace dan ada 7% yang memilih menggunakan website sendiri.
Survei ini menujukkan fenemona bahwa pembeli dan penjual—yang notabene sebagian besar merupakan pengusaha mikro—lebih banyak menggunakan media sosial sebagai tempat untuk bertransaksi e-commerce dibandingkan platform marketplace yang banyak tersedia ataupun melalui website sendiri. Survei ini dilakukan terhadap sekitar 2.000 UMKM di 10 kota di Indonesia pada 2017.