Jokowi : Tunjangan Kinerja di Kepolisian Sudah Cukup Besar

Ekonomi & Makro
18/01/2019 14:34 WIB
Tunjangan Kinerja di Kepolisian RI 2018
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Gaji birokrat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam debat capres 2019, menjadi salah satu kata kunci paling banyak disebut. Mulai dari awal hingga akhir, sekitar delapan kali kata gaji ASN ini diulang-ulang.

Prabowo Subianto mengatakan dengan meningkatkan gaji ASN, kesejahteraan birokrat akan lebih baik dan diyakini mampu menekan perilaku korupsi. Salah satu instansi yang dicontohkan yakni kejaksaan dan kepolisian.

Joko Widodo, paslon 01, tidak setuju dengan pendapat tersebut. "Saya tidak setuju apa yang tadi disampaikan oleh Pak Prabowo karena kita tahu gaji ASN kita sekarang ini sudah cukup besar dengan tambahan tunjangan kinerja," kata Jokowi menanggapi.

Kondisi saat ini, struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengakomodasi tunjangan kinerja yang mengapresiasi kinerja PNS malas dan rajin. Misalnya untuk memantau tingkat kehadiran, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak awal tahun 2018 telah menerapkan pemantauan real time. Selain itu, besarnya ukuran kinerja ini juga ditentukan oleh kelas jabatan PNS.

Kelas jabatan ini, merepresentasikan dari tanggung jawab dan peran PNS di masing-masing kementerian/lembaga (K/L). Beda instansi, memiliki kriteria berbeda. Dalam hal ini, masing-masing ditetapkan dengan peraturan menteri.

Namun secara garis besar, kelas jabatan PNS mengacu pada 17 rentang kelas jabatan, misalnya untuk penunjang paling tinggi hingga kelas 7 (satpam kelas 4), jabatan fungsional dimulai dari kelas 8 (misal auditor madya kelas 11).

Baca : Gaji Pokok PNS

Data Populer
Lihat Semua