Badan Pusat Statistik mencatat upah nominal buruh tani pada Juni 2018 naik 0,28% menjadi Rp 52.200/hari sementara inflasi pada bulan yang sama terjadi inflasi mencapai 0,59%. Alhasil, upah riil buruh tani turun 0,04% menjadi Rp 37.830/hari. Artinya, meskipun secara nominal upah yang diterima buruh tani naik, tapi secara riil mengalami penurunan.
Sepanjang periode Juni 2017-Juni 2018, upah buruh tani naik 4,58% sedangkan laju inflasi Juni 2018 dibanding Juni 2017 mencapai 3,12% (YoY). Sehingga secara riil upah buruh tani tidak banyak mengalami perubahan, yakni hanya naik 1,16%. Artinya, meskipun secara nominal mengalami kenaikan, tapi secara riil upah buruh tani dalam setahun terakhir hanya mencatat pertumbuhan 1,16%.
Upah riil merupakan perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga. Perubahan upah riil ini menggambarkan daya beli dari pendapatan yang diterima para pekerja. Semakin tinggi upah riil maka semakin tinggi kemampuan ekonominya dan sebaliknya. Sementara upah nominal merupakan rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Meski upah nominal menunjukkan kenaikan, angka tersebut tidak berarti mencerminkan kesejahteraan buruh.