Kenaikan tarif daya listrik (TDL) untuk pelanggan 900 VA kategori mampu sebanyak tiga kali sepanjang tahun lalu membuat beban subsidi listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN juga menurun. Alhasil pembayaran subsidi listrik yang dibayar pemerintah ke PLN tahun lalu lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Dalam laporan keuangan PLN untuk tahun buku 2017, pembayaran subsidi listrik pemerintah turun 21% menjadi Rp 45,74 triliun dari tahun sebelumnya. Angka tersebut merupakan yang terendah dalam delapan tahun terakhir. Subsidi listrik pernah mencapai level tertingginya pada 2013, yakni mencapai 101 triliun.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.02/2017 tanggal 15 November 2017, perhitungan subsidi listrik merupakan selisih negatif antara harga jual tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing golongan tarif, dikurangi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Hasilnya kemudian dikalikan dengan volume penjualan listrik untuk tiap golongan. Berdasarkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 30 Desember2016, pagu tertinggi subsidi listrik 2017 ditetapkan Rp 44,98 triliun, termasuk 7% marjin di atas BPP tenaga listrik.