Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka kasus suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Antonius terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga anti rasuah pada Rabu dini hari (23/8).
Dalam pemeriksaan, KPK menemukan uang yang terindikasi suap senilai Rp 20,74 miliar, yang tersimpan dalam beberapa tas ransel senilai Rp 18,9 miliar dan satu rekening ATM bank dengan nilai Rp 1,7 miliar. Seperti yang dilansir Koran Tempo edisi Jumat (25/8), temuan barang bukti ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah penangkapan KPK. Tanggkapan barang bukti OTT terbesar sebelumnya adalah saat penangkapan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini senilai Rp 8,14 miliar pada 2013.
Perang melawan korupsi yang dicanangkan oleh pemerintah selama ini belum membuat para pencuri uang rakyat jera. Hukuman yang kurang maksimal bagi terpidana korupsi serta layanan mewah di hotel prodeo tidak membuat para pejabat dan pengusaha jera berkolusi menggangsir uang rakyat.