Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak untuk melakukan perbaikan tata kelola dana desa karena rawan dikorupsi. Selain agar lebih transparan, pengelolaan dana desa juga harus melibatkan masyarakat dalam pemantauannya. Ini terkait dari terbongkarnya penyelewengan dana desa yang menyeret Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya.
Jumlah dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 meningkat menjadi Rp 60 triliun atau Rp 800 juta per desa. Tahun sebelumnya, anggaran dana desa Rp mencapai 46,9 triliun atau Rp 644 juta per desa.
Untuk memacu pertumbuhan ekonomi pedesaan serta mengurangi kesenjangan dengan perkotaan, pemerintah menggulirkan program dana desa. Mulai berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, maka ada kucuran dana miliaran rupiah ke desa-desa di tanah air yang bersumber dari alokasi dana desa. Sayangnya, dana yang seharusnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan tersebut banyak dikorupsi.