Sepanjang 2016, Bank Indonesia mencatat posisi utang luar negeri swasta Indonesia mencapai US$ 158,7 miliar atau sekitar Rp 2.101 triliun, menurun sekitar 5,3 persen dari periode sebelumnya. Pertumbuhan utang luar negeri swasta terus menurun dari rata-rata 17,9 persen sepanjang 2010-2014 menjadi hanya 5,6 persen pada kuartal IV-2016.
Seiring dengan penurunan nominal utang, rasio utang terhadap pendapatan alias debt to service ratio (DSR) juga berkurang menjadi 22 persen pada kuartal III- 2016. Sebelumnya, rasio DSR mencapai 24 persen pada 2014.
Bank Indonesia (BI) mengklaim utang luar negeri swasta menyusut pasca terbitnya peraturan tentang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank. Dalam aturan tersebut, BI mewajibkan korporasi nonbank memenuhi rasio minimum lindung nilai (hedging), rasio likuiditas, dan peringkat utang.