Bank Indonesia (BI) dan bank sentral Korea pada Senin (6/3) menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama bilateral currency swap arrangement (BCSA). Perjanjian senilai 10,7 triliun won atau sekitar Rp 115 triliun ini ditandatangani oleh Gubernur BI Agus D.W Martowardojo dan Gubernur Bank of Korea, Juyeol Lee.
Perjanjian bilateral itu untuk menjamin penyelesaikan transaksi perdagangan dalam mata uang lokal antara kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis. Ini dilakukan untuk mendukung stabilitas keuangan regional. Perjanjian ini berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. Perjanjian ini bertujuan untuk menjaga stabilitas rupiah sebagai antisipasi kenaikan suku bunga bank sentral Amerika (The Fed) yang dapat memicu penguatan dolar AS.
Selain dengan bank sentral Korea, BI juga melakukan kerja sama swap dengan bank sentral Australia (BoA) dan bank sentral Jepang (BoJ). Pada Desember 2016, BI juga menandatangani nota kesepahaman dengan bank sentral Malaysia (BNM) dan bank sentral Thailand (BoT) untuk mendorong penyelesaian perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal (local currency settlement). Sementara kerja sama bilateral dengan bank sentral Tiongkok (BPoC) senilai Rp 175 triliun yang berakhir pada Desember 2016 belum diperpanjang