Dapatkan akses instan ke artikel “Akhir 2016, Pekerja Paruh Waktu di Indonesia Sebesar 19,64 %”.
Rp10.000
Kami menerima pembayaran berikut:
Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Persentase Pekerja Paruh Waktu
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Badan Pusat Statistik (BPS)
Tanggal rilis:2016
Wilayah:Indonesia
Periode survei:2016
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil Survei angkatan kerja nasional (Sakernas) pada Agustus 2016 yang menyebutkan bahwa tingkat pekerja paruh waktu di Indonesia mencapai 19,64 persen. Hal ini dapat diartikan bahwa dari 100 orang yang bekerja, terdapat sekitar 20 orang yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu dan tidak punya keinginan untuk menambah pekerjaan (jam kerja). Tingkat pekerja paruh waktu ini mengalami penurunan bila dibandingkan dengan Agustus 2015 maupun Februari 2016 dengan penurunan masing-masing sebesar 1,76 persen poin dan 1,80 persen poin.
Jumlah jam kerja berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan penduduk yang bekerja, serta tingkat produktivitas dan biaya tenaga kerja perusahaan. Mengukur tingkat dan tren jam kerja di masyarakat untuk berbagai kelompok penduduk bekerja dan untuk penduduk bekerja secara individu menjadi penting ketika melakukan pemantauan kerja dan kondisi hidup, maupun ketika menganalisis perkembangan ekonomi. Indikator pekerja paruh waktu terfokus pada individu dengan jumlah jam kerja kurang dari full time, sebagai persentase dari total penduduk bekerja.