- A Kecil
- A Sedang
- A Besar
Pertamina merupakan lembaga atau perusahaan negara dengan jumlah laporan gratifikasi terbesar di Indonesia. Berdasarkan Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015, tercatat 2.080 laporan gratifikasi terjadi di BUMN ini. Perusahaan dengan gratifikasi kedua terbesar adalah Bank Jabar Banten. Dari BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten itu, ada 1.251 laporan gratifikasi yang diterima KPK. Selanjutnya BUMN Garuda Indonesia menjadi perusahaan negara ketiga dengan catatan gratifikasi terbesar sebanyak 533 laporan.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Undang-undang mewajibkan seluruh penyelenggara negara melaporkan kepada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Jika tidak dilaporkan, maka gratifikasi akan dianggap suap dan terdapat risiko pelanggaran hukum di ranah administratif maupun pidana.