Pemerintah telah menyalurkan dana Rp 332 miliar untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) hingga 10 Oktober 2018. Program tersebut untuk meningkatkan produktivitas minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) menjadi minimal 5 ton/ha dari sebelumnya hanya 2 ton/ha. Selain itu, program PSR juga bertujuan agar perekebunan sawit dikelola secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip Good Agricultural Practice (GAP).
Dana tersebut disalurkan bagi 5.873 pekebun dengan total luas lahan sawit mencapai 13.288 hektare (ha) di enam provinsi seperti terlihat pada grafik di bawah ini. Pengucuran PSR terbesar di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan nilai Rp 332,26 miliar untuk 3.172 pekebun dengan luas lahan 7.262 ha. Kemudian diikuti provinsi Riau senilai Rp 181,61 miliar untuk 1.409 pekebun dengan luas lahan 3.485 ha.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan penghasil minyak sawit terbesar di dunia yang mencapai lebih dari 30 juta ton/tahun dengan luas lahan mencapai 12 juta ha. Namun, produk CPO nasional sering dipermasalahkan di pasar global, terutama di Eropa. Seperti kejadian beberapa hari lalu dimana para aktivis Greenpeace yang menaiki kapal tanker pembawa minyak sawit Indonesia di Teluk Cadiz, Spanyol karena perkebunan sawit Indonesia dianggap merusak hutan hujan tropis. Padahal sejak 2015 pemerintah tidak memberikan izin baru pembukaan lahan sawit baru. Bahkan pemerintah telah melakukan moratorium izin perkebunan sawit dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018.