Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, nilai tukar petani (NTP) sebesar 107,18 pada November 2021. Angka ini naik tipis 0,49% dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 106,67.
Kenaikan NTP lantaran kenaikan indeks harga yang diterima oleh petani lebih tinggi dari yang dibayarkan petani. Tercatat, indeks harga yang diterima petani sebesar 116,23, naik 0,84% dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 115,26.
Sementara itu, indeks harga yang dibayar oleh petani sebesar 108,44. Angka ini naik 0,35% dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 108,06.
Kenaikan NTP pada November 2021 juga dipengaruhi oleh naiknya NTP di tiga subsektor pertanian. Kenaikan tertinggi berada pada subsektor tanaman perkebunan rakyat 2,05%, kemudian subsektor peternakan 0,56%, dan subsektor tanaman pangan 0,13%.
Berdasarkan provinsi, NTP Jambi mengalami kenaikan tertinggi pada November 2021, yakni 2,72%. Sedangkan, Papua Barat mengalami penurunan NTP terdalam, yaitu 0,81%.
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
(Baca: Produksi Padi di Jakarta Meningkat pada 2020)