Berapa Minimal Uang Muka Kredit Properti?

Properti
26/04/2017 11:25 WIB
Uang Muka Kredit dan Pembiayaan Properti Menurut Akad Murabahah dan Akad Istishna
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor diatur mengenai batasan pemberian nilai kredit pemilikan properti. Untuk rumah tapak di atas tipe 70 plafon kredit maksimal 85 persen dari nilai properti. Artinya uang muka untuk pemilikan rumah dengan luas 70 meter persegi minimal 15 persen dari nilai properti, dimana besarannya tergantung dari penilaian pihak bank.

Adapun uang muka untuk pemilikan rumah susun tipe 22-70 minimal 10 persen dari total nilai properti. Sedangkan untuk pemilikan rumah susun di atas tipe 70, konsumen harus menyetor uang minimal 15 persen nilai properti.

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam kampanyenya menjanjikan pembiayaan pemilikan rumah dengan uang muka (DP) nol persen. Janji ini akan sulit direalisasikan karena melanggar peraturan BI Nomor 18/16/PBI/2016. Pihak perbankan tentu tidak akan berani mengucurkan pinjaman jika aturannya belum jelas.

Data Populer
Lihat Semua