Pengadilan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) mulai digelar Kamis, 9 Maret 2017. Selain nama perorangan, dalam dakwaan jaksa penuntut umum untuk terdakwa Sugiarto dan Irman, juga menyebut enam perusahaan penerima aliran dana senilai Rp 558,9 miliar.
PT Mega Lestari Unggul (Induk perusahaan PT Sandipala Artha Putra) tercatat menerima aliran dana proyek eKTP senilai Rp 148,86 miliar. Jumlah ini terbesar dibandingkan dengan lima perusahaan lainnya. Kemudian PT Sandipala Artha Putra menerima kucuran Rp 145,85 miliar, PT Quadra Solution Rp 127 miliar, dan Perum PNRI Rp 107,7 miliar. Lalu PT LEN Industri Rp 20 miliar dan PT Sucofindo Rp 8,23 miliar.
Nilai proyek eKTP mencapai Rp 5,9 triliun dan setelah dikurangi pajak menjadi Rp 5,3 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya mark up (penggelembungan nilai) dalam proyek ini yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Banyak nama besar disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik dari pejabat pemerintahan maupun politikus.
(Baca: Siapa Saja yang Disebut Jaksa Menerima Aliran Dana Proyek eKTP?)