Dari 2.930 direksi dan komisari BUMN dan anak usahanya, baru 631 atau 21,5 persen yang sudah ikut program amnesti pajak. Hingga November 2016, baru 581 wajib pajak (WP) direksi dan komisaris BUMN di wilayah Jawa telah mengikuti program pengampunan pajak dari 2.598 WP yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Sanksi bagi wajib pajak yang tidak ikut program pengampunan pajak salah satunya adalah, jika ada harta yang belum dilaporkan kemudian ditemukan oleh ditjen pajak maka dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenaikan tarif normal. Jika WP badan, pajaknya 25 persen sedangkan untuk WP orang pribadi, bekisar 5-30 persen. Selain itu, akan dikenaikan sanksi bunga, yakni 2 persen per bulan.
Uang tebusan WP BUMN dan anak usahanya hingga November 2016 hanya sedikit, yakni hanya mencapai 155,7 miliar atau rata-rata Rp 147,5 juta untuk direksi dan Rp 338,1 juta untuk komisaris.