Tarif listrik rata-rata untuk semua golongan pelanggan pada Mei 2017 sebesar Rp 1.083 per kWh naik 8,95 persen dari tarif akhir 2016, yakni Rp 994 per kWh. Adapun tarif listrik rata-rata untuk pelanggan rumah tangga adalah Rp 1.006 per kWh atau naik 18,91 persen dari posisi akhir tahun lalu. Kenaikan ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan golongan lainnya.
Pencabutan subsidi bagi pengguna listrik 900 VA yang dianggap mampu sebanyak 19 juta pelanggan membuat kenaikan tarif listrik rumah tangga tercatat paling tinggi sepanjang tahun ini. Penyesuaian tarif berlangsung dalam tiga tahap dan dimulai sejak awal Januari. Untuk setiap tahapnya dilakukan penyesuaian tarif sekitar 30 persen. Sehingga pada akhir Juni akan semakin mendekati tarif keekonomiannya, yaitu Rp 1.467 per kWh.
Sementara tarif listrik untuk sosial pada Mei 2017 Rp 821 per kWh atau hanya naik 0,12 persen dari posisi akhir 2016. Ini merupakan kenaikan yang terendah dibanding golongan lainnya. Lalu tarif listrik untuk golongan bisnis sebesar Rp 1.242 per kWh atau hanya naik 3,3 persen dari akhir tahun lalu. Kemudian tarif listrik untuk sektor industri Rp 1.090 per kWh juga naik 2,83 persen dari posisi akhir 2016.