Sejak Januari 2017, Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan penyesuaian tarif pengguna listrik 900 Volt Ampere (VA) bagi pelanggan rumah tangga mampu (RTM). Penyesuaian dilakukan dalam tiga tahap dengan kenaikan sebesar 30 persen untuk tiap tahap dari tarif subsidi sebelumnya Rp 605 per kWh. Langkah PLN ini sebenarnya bukan kenaikan tarif listrik, tetapi penyesuaian khusus bagi pelanggan 900 VA yang tidak layak mendapat subsidi.
Pada periode Januari-Februari 2017, pelanggan yang dianggap mampu dilakukan penyesuaian tarif sebesar 30 persen menjadi Rp 791 per kWh. Kemudian pada periode kedua (Maret-April) kembali disesuaikan sebesar 30 persen menjadi Rp 1.034 per kWh, dan terakhir pada periode ketiga (Mei-Juni) di sesuaikan sebesar 30 persen menjadi Rp 1.352 per kWh. Setelah itu, pelanggan 900 VA untuk RTM akan mengikuti tarif listrik non subsidi.
Sebelumnya, jumlah pelanggan listrik 900 VA yang mendapat subsidi sebanyak 23,1 juta pelanggan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata sebanyak 19 juta pelanggan dianggap tidak layak menerima sehingga tersisa pelanggan bersubsidi nantinya tinggal 4,1 juta pelanggan. PLN melakukan penyesuaian ini agar subsidi listrik tepat sasaran bagi rakyat miskin.