Pada 2015, DKI Jakarta mencatatkan persentase rumah tangga dengan akses air layak pakai mencapai 93 persen. Ini merupakan angka tertinggi dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia.
Tanpa menyebut data pasti, masalah air ini menjadi salah satu topik yang diperdebatkan oleh tiga pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta terkait isu layanan publik. Ketiga calon meyakini bahwa masih banyak penduduk DKI belum mendapatkan akses terhadap air bersih yang layak.
Dalam pengukuran persentase rumah tangga terhadap akses air layak pakai ini, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan dua definisi. Perhitungan terbaru yang telah digunakan sejak 2011 yaitu mencakup perhitungan air minum utama serta air yang digunakan untuk mandi dan cuci. Sedangkan untuk pencatatan sebelum 2011, air layak pakai yang diperhitungkan oleh BPS hanyalah air minum utama yang diakses masyarakat.
Karena penggunaan dua definisi ini, mengakibatkan pencatatan yang berbeda dan hasilnya terlihat kontras. Pada 2014, DKI Jakarta mencatatkan persentase rumah tangga dengan akses air layak pakai definisi lama hanya sebesar 21 persen. Untuk persentase rumah tangga dengan definisi baru, persentase rumah tangga dengan akses air layak pakai mencapai 92 persen.