Pengemudi mobil di jalan tol harus mematuhi aturan berkendara demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Batas kecepatan berkendara di jalanan telah diatur dalam PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4, yakni:
Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan
Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota
Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan
Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman
Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Saat berkendara di tol dalam kota, batas kecepatan minimalnya adalah 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.
Sedangkan di tol luar kota, kecepatan minimalnya 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Pengemudi mobil di jalan tol harus selalu waspada, hati-hati, dan senantiasa mematuhi rambu-rambu yang terpasang. Tidak sedikit jiwa yang melayang sia-sia akibat kecelakaan di jalan tol karena tidak mematuhi rambu lalu lintas.