Pemerintah berencana menyederhanakan penggolongan Tarif Dasar Listrik (TDL) menjadi tiga kategori. Pertama, pelanggan listrik subsidi (450-900 VA). Kedua, pelangga listrik non-subsidi dengan daya 4.400 VA dan 13.000 VA, serta ketiga adalah pelanggan non-subsidi 13.000 ke atas (loss stroom).
Saat ini, tarif listik bagi pelanggan bersubsidi dengan daya 450 VA sebesar Rp 415 per kWh, yang berarti masih mendapat subsidi Rp 1.052,28 per kWh dari tarif sesuai keekonomiannya sebesar Rp 1.467,28 per kWh. Sementara tarif untuk pelanggan bersubsidi dengan daya 900 VA sebesar Rp 605 per kWH atau masih mendapat subsidi Rp 862,28 per kWh. Sedangkan pelanggan listrik dengan daya 900 VA non-subsidi (Rumah Tangga Mampu/RTM) dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh dan sebenarnya masih mendapat subsidi Rp 115.28 per kWH.
Adapun untuk pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA ke atas sudah dikenaikan sesuai tarif keekonomiannya Rp 1.467.28 per kWh. Terjadinya perlambatan ekonomi domestik sepanjang 2017 dan turunnya daya beli masyarakat membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk tidak menaikkan tarif listrik dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hingga akhir tahuni ini.