Skor Indeks Kualitas Air (IKA) Indonesia sebesar 53,53 poin atau dalam kategori cukup baik pada 2020. Skor tersebut mengalami peningkatan 0,91 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 52,62 poin.
Meski meningkat, skor IKA pada tahun lalu masih berada di bawah target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Target IKA di dalam RPJMN sebesar 55,1 poin.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Karliansyah mengatakan, skor IKA pada 2020 belum mencapai target RPJMN mengingat masih terjadi pencemaran air. Hal tersebut sebagian besar berasal dari limbah rumah tangga, seperti air bekas mandi dan mencuci.
(Baca: Sebagian Besar Masyarakat Indonesia Minum Air Isi Ulang pada 2020)
Dilihat lebih rinci, terdapat delapan provinsi yang juga berhasil memenuhi target IKA, antara lain Bengkulu, Banten, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Papua. Sementara, 26 provinsi lainnya belum memenuhi target.
IKA ditentukan untuk menilai tingkatan kualitas air dari suatu perairan (sungai dan danau). Indeks ini didasarkan pada 9 parameter yang mencakup pH, suhu, dissolved oxygen (DO), biological oxygen demand (BOD), turbiditas, total solid, total fosfat, nitrat, dan jumlah faecal coliform. Semakin tinggi nilai IKA, semakin baik pula kualitas air di suatu perairan.