Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan terkait insentif pembelian kendaraan listrik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan insentif akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023.
"Insentif itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) di Tanah Air. Percepatan ini dalam rangka mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan," kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Adapun menurut informasi yang dihimpun Kompas, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memiliki usulan skema insentif kendaraan listrik dengan total anggaran Rp12,3 triliun untuk periode 2023-2024. Rinciannya sebagai berikut:
Usulan Skema Anggaran Insentif Motor Listrik:
- 2023: Rp1,4 triliun untuk 200.000 unit motor
- 2024: Rp4,2 triliun untuk 600.000 unit motor
Usulan Skema Anggaran Insentif Mobil Listrik:
- 2023: Rp1,6 triliun untuk 35.862 unit mobil
- 2024: Rp4,9 triliun untuk 107.587 unit mobil
Usulan Skema Anggaran Insentif Bus Listrik:
- 2023: Rp48 miliar untuk 138 unit bus
- 2024: Rp144 miliar untuk 414 unit bus
Angka-angka di atas memang masih sebatas usulan. Namun, proporsinya menunjukkan bahwa insentif lebih banyak ditujukan untuk kendaraan pribadi (motor dan mobil), ketimbang kendaraan umum (bus).
Hal ini pun sempat disinggung oleh ekonom senior Faisal Basri. Ia menilai pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan dukungan untuk transportasi publik.
"Subsidi itu diberikan untuk yang tidak mampu, diberikan untuk transportasi publik. Misalnya subsidi untuk MRT, itu saya setuju, sehingga orang beralih ke transportasi publik," kata Faisal, dilansir Katadata.co.id, Selasa (21/2/2023).
(Baca: Penjualan Mobil Listrik Awal 2023 Melambat)