Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan tilang uji emisi untuk menekan polusi udara yang terus memburuk. Melansir dari Kompas.com, uji coba tilang emisi sudah diberlakukan sejak Sabtu (26/8/2023) lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut, pihaknya akan memberikan denda tertinggi untuk pelanggaran pada pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi.
"Untuk sepeda motor (denda) Rp250.000, roda empat Rp500.000 tilangnya denda maksimal," kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Dia menambahkan, mekanisme penilangan yang dilakukan akan sama seperti penindakan pelanggan lalu lintas pada umumnya. Hal tersebut mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara dalam pelaksanaannya, Latif menyebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang akan menguji emisi kendaraan di lokasi pelaksanaan.
"Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah, kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama," jelasnya.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto berharap, sanksi tilang uji emisi secara masif dapat diterapkan secara efektif mulai 1 September 2023 hingga tiga bulan ke depan.
"Diharapkan per September sampai Oktober, November itu akan ada tilang uji emisi yang akan kami lakukan bersama Dishub, POM TNI, kemudian dari Polda Metro Jaya," jelas Asep dalam konferensi pers daring, dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/8/2023).
Adapun kebijakan ini gencar dilakukan oleh Pemrov DKI Jakarta guna mengatasi masalah buruknya kualitas udara di ibu kota.
(Baca juga: Polusi Udara Kepung Jakarta dan Sekitarnya, Berapa Jumlah Kendaraannya?)