Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyetujui tarif Moda Raya Terpadu (MRT) fase 1 dengan rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia (HI) sebesar Rp 10.000/10 km. Angka ini terdiri atas dua komponen, yakni boarding fee Rp 1.500 ditambah tarif per kilometer (Rp 850/km) dikalikan jarak.
Tarif antar stasiun akan berbeda dengan tarif minimum Rp 3.000 (salah satunya stasiun Cipete-Haji Nawi) dan tarif tertinggi Rp 14.000 (stasiun Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia) seperti terlihat pada grafik di bawah ini. Tarif ini mulai berlaku 1 April 2019.
Layanan moda transaportasi yang diberi nama Ratangga ini telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (24/3/2019). Panjang jalur MRT fase 1 ini sekitar 16 km dengan 13 stasiun, 7 di antaranya merupupakan stasiun layang (di atas tanah) dan 6 sisanya di bawah tanah.