Berdasarkan data Techinasia, setidaknya terdapat 36 perusahaan pemula (startups) yang mendapatkan suntikan modal besar sejak 2014. Sebagian para investor baru itu adalah perusahaan pembiak modal (private equity) dan angle investor dari luar negeri. Suntikan dana fantastis ini juga merambah ke perusahaan di sektor transportasi online seperti Go-Jek, Grab, dan Uber. Hal ini menjadi salah satu sumber subsidi agar tarif yang dibebankan kepada penumpang tidak terlalu besar.
Uber menjadi perusahaan dengan suntikan dana terbesar yakni mencapai US$ 10,6 miliar. Perusahan transportasi berbasis internet asal San Francisco ini sudah mempunyai mitra pengemudi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Selanjutnya, Grab mendapatkan pendanaan sebesar US$ 1,4 miliar. Perusahaan asal Singapura yang melayani aplikasi penyedia jasa transportasi ini sudah merambah di enam negara di Asia Tenggara, yakni Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Indonesia, dan Filipina. Go-jek, merupakan perusahaan ecommerce dalam negeri yang mendapat pendanaan terbesar, yakni mencapai US$ 550 juta. Sayangnya, layanan gojek baru tersedia di Indonesia.
Agar usaha transaportasi domestik tumbuh sehat, pemerintah akan mengatur batasan tarif atas dan bawah angkutan taksi online berbasis aplikasi seperti Go-Jek, Grab dan Uber. Hal ini akan masuk dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Namun demikian, tiga perusahaan penyedia jasa taksi online, Grab, Gojek dan Uber sama-sama menolak batasan tarif yang akan berlaku mulai 1 April 2017 mendatang. Mereka meminta pemerintah menunda berlakunya kebijakan tersebut.