Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan, ada 3.325 karyawan dalam negeri yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari 2025.
Dari 34 provinsi di Indonesia, baru 12 provinsi yang melaporkan kasus PHK pada awal tahun ini.
Pemecatan paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 2.650 orang atau 80% dari total buruh ter-PHK secara nasional. Posisinya diikuti oleh Riau dengan 323 kasus PHK dan Bali 84 kasus.
Sementara, provinsi dengan kasus PHK terendah nasional adalah Sumatera Barat dan Kepulauan Riau, masing-masing mencatat satu kasus.
Sebagai catatan, data ini belum mencakup seluruh kasus PHK di Indonesia. Kemenaker hanya mencatat kasus PHK yang dilaporkan perusahaan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial.
Di samping itu, pemerintah dinilai gagal menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang telah dinyatakan pailit. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku, upaya pemerintah berujung buntu hingga Sritex resmi ditutup per 1 Maret 2025 dan 10.665 karyawan terdampak PHK.
Menurutnya, keputusan PHK ini diambil oleh kurator dalam kasus pailit Sritex yang diputus tahun lalu.
"Kita negara hukum, maka harus tunduk pada hukum. Kemenaker di garis terdepan membela hak buruh dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh haknya," dalih Immanuel, dilansir dari Katadata, Jumat (28/2/2025).
(Baca: Mayoritas Rumah Tangga RI Tak Terlindung Jaminan Sosial)