Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah menerbitkan 1,77 juta bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas hingga Oktober 2021. Dari jumlah itu, sebanyak 793.821 tilang atau 44,89% merupakan pelanggaran ringan.
Sebanyak 746.153 tilang atau 42,22% merupakan pelanggaran berat. Kemudian, 227.819 tilang atau 12,89% merupakan pelanggaran sedang.
Adapun, Polri telah membuat aturan baru penindakan tilang lalu lintas dengan menggunakan sistem poin. Aturan tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dengan aturan tersebut, Polri berwenang memberikan penandaan di SIM pengemudi untuk setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas memiliki bobot poin yang berbeda-beda.
Pelanggaran ringan diberikan bobot 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Kemudian, kecelakaan lalu lintas ringan memiliki bobot 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.
Jika akumulasi pelanggaran mencapai 12 poin, SIM pelanggar dikenakan penalti satu. Sanksi yang menanti berupa penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Jika telah terkumpul 18 poin, pengendara akan dikenai penalti dua, yakni pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan dengan waktu tertentu. Setelah waktu sanksi tersebut berakhir, pemilik dapat kembali mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.