Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Januari 2023 sudah ada 15 jenis layanan Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Indonesia.
OJK mendefinisikan IKD sebagai aktivitas usaha terkait pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.
Berikut rincian 15 jenis layanan IKD menurut kategorisasi OJK, serta jumlah unit usahanya yang sudah tercatat per Januari 2023:
1. Aggregator: 34 unit usaha
Aggregator adalah situs atau aplikasi yang membantu nasabah untuk mendapat informasi terkait produk dan layanan jasa keuangan, termasuk membandingkan produk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) secara online.
Konsumen dapat menggunakan aggregator untuk mengetahui informasi mengenai produk-produk LJK seperti kredit pemilikan rumah (KPR), kartu kredit, jenis tabungan, produk asuransi, dan produk pembiayaan lainnya.
2. Credit Scoring: 20 unit usaha
Credit Scoring adalah aktivitas pengolahan data secara digital untuk menilai kelayakan (assessment) seseorang dalam menerima kredit atau layanan keuangan lainnya.
3. Financing Agent: 8 unit usaha
Financing Agent merupakan situs atau aplikasi yang membantu LJK untuk menyalurkan pembiayaan kepada calon nasabah/nasabah.
4. Transaction Authentication: 7 unit usaha
Transaction Authentication adalah platform yang menyediakan jasa identifikasi dan verifikasi nasabah secara digital dengan menggunakan berbagai jenis data, kecuali data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil).
5. Financial Planner: 6 unit usaha
Financial Planner adalah platform yang membantu individu dalam merencanakan keuangan, dengan memberikan rekomendasi produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil dan tujuan penggunanya.
6. Electronic-Know Your Customer (E-KYC): 5 unit usaha
E-KYC adalah platform yang membantu menyediakan jasa identifikasi dan verifikasi terhadap calon nasabah/nasabah secara digital, dengan menggunakan data Dukcapil.
7. RegTech–eSign: 5 unit usaha
RegTech–eSign adalah platform penyelenggara sertifikat elektronik serta pemrosesan tanda tangan digital untuk sektor jasa keuangan.
8. Funding Agent: 3 unit usaha
Funding Agent merupakan situs atau aplikasi yang membantu pemasaran LJK untuk mendapatkan nasabah pendanaan.
9. Insurance Tech: 2 unit usaha
Insurance Tech adalah platform yang bekerja sama dengan pialang dan/atau perusahaan asuransi untuk memberi layanan informasi, pembelian produk asuransi, pengajuan klaim, serta mempercepat proses klaim secara online.
10. Tax & Accounting: 2 unit usaha
Tax & Accounting adalah platform yang membantu konsumen individu atau perusahaan dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi, atau menyusun pelaporan pajak secara online.
11. Insurance Hub: 1 unit usaha
Insurance Hub adalah penyelenggara infrastruktur digital di bidang perasuransian, yang dapat membantu distribusi dan pengajuan klaim asuransi.
12. Online Distress Solution (ODS): 1 unit usaha
ODS merupakan platform yang memberikan jasa negosiasi antara kreditur dengan nasabah peminjam dana yang kesulitan melunasi utangnya.
13. Property Investment Management (PIM): 1 unit usaha
PIM merupakan platform penggalangan dana dari masyarakat secara online dalam bentuk skema pengelolaan hak atas suatu properti, tanpa menciptakan derivatif untuk diperdagangkan di pasar sekunder.
14. RegTech–PEP: 1 unit usaha
RegTech–PEP adalah platform untuk menilai risiko pencucian uang dengan memeriksa latar belakang nasabah menggunakan paradigma Politically Exposed Person (PEP).
15. Wealth Tech: 1 unit usaha
Wealth Tech adalah platform yang mengintegrasikan akses informasi keuangan grup perusahaan dan mitra bisnisnya dalam satu aplikasi mobile, untuk memudahkan pengelolaan keuangan mereka.
(Baca: Tren Pencarian Info Layanan Keuangan Digital Naik pada 2022)