Perkembangan teknologi dan informasi telah mengubah gaya hidup masyarakat diberbagai sektor, salah satunya adalah di sektor finansal. Sebelumnya, untuk memperoleh pendanaan masyarakat harus ke perbankan dengan persyaratan yang rumit. Kini relatif lebih mudah melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau perusahaan penyedia jasa finansial. Tidak hanya itu, fintech P2P juga memberikan layanan kredit pembelian barang hanya dalam waktu dari 30 menit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai pinjaman fintech P2P lending hingga akhir Mei 2018 meningkat 13,74% menjadi Rp 6,16 triliun dari bulan sebelumnya dan melonjak 105% dibanding posisi akhir Januari. Nilai pinjaman P2P lending tersebut terdiri dari peminjam di wilayah Jawa mencapai Rp 5,46 triliun dan di luar Jawa Rp 714 miliar.
Jumlah peminjam, masih menurut OJK hingga Mei 2018 telah mencapai 1,85 juta akun. Adapun rasio pinjaman lancar (hingga 30 hari) mencapai 98,18%, rasio pinjaman tidak lancar (30-90 hari) 1,18% dan pinjaman macet (lebih dari 90 hari) sebesar 0,64%.