Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, penerimaan pajak Indonesia dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp22,18 triliun per 29 Februari 2024.
Realisasi tersebut paling banyak berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang nilainya Rp18,15 triliun.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebut, pada Februari 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.
"Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE," kata Dwi dalam keterangan resminya, dilansir dari Katadata, Jumat (15/3/2024).
Empat pemungut PPN PMSE yang dimaksud adalah Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited.
Kemudian pembetulan pemungut PPN PMSE pada bulan Februari 2024 adalah Coda Payments Pte. Ltd.
Selain itu, ada setoran pajak digital dari financial technology (fintech) P2P lending sebesar Rp1,82 triliun.
Pajak fintech ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) senilai Rp596,1 miliar, lalu PPh 26 dari bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) Rp219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp999,5 miliar.
Berikutnya ada pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp1,67 triliun.
"Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp113,85 miliar dan PPN sebesar Rp1,56 triliun," kata Dwi.
Terakhir, ada penerimaan pajak digital dari kripto sebesar Rp539,72 miliar pada Februari 2024.
Nilai tersebut terdiri dari penerimaan PPh 22 sebesar Rp254,53 miliar dan penerimaan PPN DN atas transaksi penjual kripto di exchanger Rp285,19 miliar.
(Baca: Ini 8 Sektor Penyumbang Pajak Terbesar Indonesia Sepanjang 2023)