Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menggelar survei terkait pemanfaatan akses internet terhadap sektor pendidikan di desa tertinggal.
Hasilnya, sebanyak 31% siswa di wilayah tersebut sudah memanfaatkan internet untuk mengakses sumber belajar tambahan seperti video pembelajaran, e-book, dan materi pembelajaran interaktif melalui internet.
Berikutnya, 22% siswa yang menggunakan internet untuk mencari informasi dan riset untuk proyek atau tugas mereka.
Kemudian 18,50% tenaga pendidik di desa telah mengikuti pelatihan dan pengembangan profesional secara online serta 16% siswa dan tenaga pendidik memanfaatkan internet untuk mengeksplorasi teknologi digital.
Sementara, terdapat 12,5% siswa dan tenaga pendidik di desa tertinggal yang belum memanfaatkan akses internet untuk kebutuhan pendidikan atau pembelajaran.
Di samping itu, mayoritas atau 48,5% guru di desa tertinggal memandang adanya internet memudahkan akses informasi dan sumber belajar. Lalu ada 25,3% tenaga pendidik yang merasa terbantu dengan akses internet tetapi masih terkendala teknis.
Survei APJII ini melibatkan 1.950 responden dari 64 daerah tertinggal yang tersebar di 17 provinsi. Pengambilan data dilakukan pada Juli-September 2024 melalui wawancara tatap muka dan telepon.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) Nomor 11 Tahun 2020, "daerah tertinggal" adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibanding daerah lain dalam skala nasional.
Sebanyak 59,23% responden merupakan laki-laki dan 40,77% lainnya responden perempuan. Responden didominasi oleh generasi milenial atau usia 28-43 tahun (40,10%), diikuti generasi Z atau usia 12-27 tahun (34,36%), dan generasi X atau usia 44-59 tahun (6,05%).
(Baca: Deretan Program Literasi Digital di Daerah Tertinggal Indonesia)