Jumlah kartu Subscriber Identity Module (SIM) prabayar yang telah melakukan registrasi hingga 5 Maret 2018 (pukul 8:25 WIB) mencapai 323,13 juta atau sekitar 85% dari total 378 juta kartu yang beredar. Artinya masih ada sekitar 55 juta kartu prabayar (15%) kartu SIM yang belum melakukan pendaftaran.
Berdasarkan peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, kemudian diubah lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, kartu seluler prabayar harus melakukan registrasi mulai 31 Oktober 2017. Pendaftaran kartu SIM tersebut menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Jika belum melakukan registrasi sampai 28 Februari 2018 akan dikenakan sanksi secara bertahap. Mulai 1 Maret 2018 tidak dapat melakukan panggilan dan mengirim pesan singkat (SMS). Mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran untuk layanan menerima panggilan telepon dan terima SMS. Dan jika belum melakukan pendaftaran hingga 30 April maka akan dilakukan pemblokiran untuk semua layanan mulai 1 Mei 2018.