Pada 2015, Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyebutkan bahwa lebih dari 760 ribu situs internet telah di blokir. Angka ini meningkat sebesar 5 ribu situs dari tahun sebelumnya. Artinya, sekitar 5 ribu situs telah di blokir sepanjang 2015. Situs yang diblokir umumnya berisi konten pornografi, SARA, penipuan, perjudian, hingga pelanggaran hak cipta.
Melihat perkembangan internet yang pesat, pemerintah mulai memfasilitasi pemblokiran situs internet melalu program "Trust Positif”. Program yang mulai dijalankan pada 2011 ini merupakan layanan yang bebas digunakan pengguna internet yang membutuhkan saringan terhadap situs negatif. Di dalamnya terdapat daftar situs-situs yang diblokir. Meski demikian, masih banyak masalah mengenai kebijakan ini, terutama dalam mekanisme pemblokiran yang ditempuh pemerintah masih dianggap keputusan sepihak.