Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, hampir seluruh pelaku usaha melakukan penjualan secara online melalui aplikasi pesan instan, yaitu sebanyak 93,98%. Pesan instan dapat berupa WhatsApp, Line, Telegram, dan sebagainya.
Kemudian, sebanyak 54,66% usaha e-commerce berjualan melalui media sosial. Media sosial ini mencakup Facebook, Instagram, Twitter, dan sebagainya.
Selanjutnya, hanya 21,64% usaha yang memiliki akun penjualan di marketplace/platform digital. Marketplace merupakan lokasi jual beli produk online yang mempertemukan penjual dan pembeli di sebuah platform.
Lalu, sebanyak 10,42% usaha menggunakan e-mail dalam berjualan online. Terakhir, hanya 2,38% penjual menggunakan website untuk berjualan.
Statistik e-commerce 2021 merupakan publikasi yang disusun berdasarkan hasil Survei e-commerce 2021 yang dilaksanakan pada 11.928 sampel usaha di seluruh provinsi di Indonesia. Cakupan Survei e-commerce 2020 adalah usaha yang menggunakan internet untuk menerima pesanan atau melakukan penjualan barang dan/atau jasa selama tahun 2020.
E-commerce sendiri didefinisikan sebagai penjualan atau pembelian barang atau jasa yang dilakukan melalui jaringan komputer dengan model yang secara spesifik dirancang untuk tujuan menerima atau melakukan pemesanan.
(Baca: Produk Makanan & Minuman Paling Banyak Dijual di E-Commerce pada 2020)