Tingkat kepemilikan rumah tinggal milik sendiri di Indonesia meningkat tajam pasca-pandemi Covid-19 atau 2020-2021 menuju 2022. Ini berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
BPS mendefinisikan rumah milik sendiri sebagai bangunan tempat tinggal yang dimiliki kepala keluarga atau salah satu anggota rumah tangga serta dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau dengan status sewa beli dianggap sebagai rumah milik sendiri.
Tercatat, persentase rumah tangga dengan kepemilikan rumah sendiri pada 2022 mencapai 83,99%—menjadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir. Persentase kepemilikan pada 2022 juga melampaui 2021 yang sebesar 81,08%.
Sementara pada tahun pertama pandemi Covid-19 2020, persentase rumah tangga dengan kepemilikan rumah sendiri sebesar 80,10%, hanya naik tipis dari 2019 yang sebesar 80,07%.
Adapun meningkatnya kepemilikan rumah sendiri di Indonesia lantaran adanya sejumlah stimulus yang diberikan pemerintah semenjak pandemi. Salah satunya diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah.
Berdasarkan wilayahnya, Sulawesi Barat merupakan provinsi dengan kepemilikan rumah sendiri tertinggi nasional pada 2022 dengan persentase mencapai 92,51%.
Sementara, DKI Jakarta berada di posisi terbawah nasional dengan persentase kepemilikan rumah sendiri hanya sebanyak 56,13% pada tahun lalu.
Disclaimer: artikel ini mengalami beberapa perubahan, termasuk data pada 2020 semula ditulis 80,01% menjadi 80,10% pada Rabu, 29 Mei 2024 pukul 16.28 WIB.
(Baca: Tunggakan KPR di Jakarta Tembus Rp3,6 Triliun, Terbesar se-Indonesia)