Dipangkasnya anggaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) membuat realisasi pembangunan rumah yang dibangun menggunakan skema ini hanya mencapai 21 ribu unit. Jumlah tersebut turun 64 persen dibanding realisasi tahun sebelumnya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017, pemerintah mengurangi anggaran pembiayaan rumah bagi masyarakat kurang mampu dengan skema KPR FLPP menjadi Rp 3,1 triliun dari sebelumnya Rp 9,7 triliun. Alhasil, nilai bantuan KPR FLPP hingga 19 Desember 2017 mengalami penurunan sebesar 57 persen menjadi hanya Rp 2,4 triliun dibanding 2016.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak Juli 2017 tidak lagi menunjuk Bank Tabungan Negara Persero (BTN) sebagai penyalur KPR FLPP. Namun, sebagai gantinya BTN diminta untuk menggarap KPR dengan skema Subsidi Selisih Bunga (SSB).