Laporan Bank Indonesia (BI) mencatat, Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) mencapai 215,77 pada April-Juni 2021 atau tumbuh 1,49% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy). Pertumbuhan itu tercatat lebih tinggi dibandingkan pada kuartal sebelumnya yang mencapai 1,35%.
Kendati demikian, penjualan properti residensial di pasar primer pada kuartal II 2021 mengalami penurunan secara tahunan. Penjualan rumah pada periode tersebut tercatat mengalami kontraksi sebesar 10,01% (yoy), menurun 13,95% dari kuartal sebelumnya.
Penurunan volume penjualan pada kuartal II 2021 terjadi pada tipe rumah kecil yang terkontraksi 15,40% (yoy) dan tipe rumah besar terkontraksi 12,99%. Sedangkan, tipe rumah menengah tercatat tumbuh melambat 3,63% (yoy).
Terhambatnya pertumbuhan penjualan properti residensial disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya yakni kenaikan harga bangunan, masalah perizinan/birokrasi, suku bunga KPR, proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR, dan perpajakan.
Berdasarkan laporan BI, pengembang masih mengandalkan pembiayaan yang berasal dari nonperbankan untuk pembangunan properti residensial. Pada kuartal II 2021, sebesar 66,45% dari total kebutuhan modal pembangunan proyek perumahan berasal dari dana internal. Sementara dari sisi konsumen, pembiayaan perbankan dengan fasilitas KPR tetap menjadi pilihan utama konsumen dalam pembelian properti residensial dengan pangsa mencapai 75,08% dari total pembiayaan.
(Baca: Meski WFH, Masyarakat Tetap Tertarik Beli Rumah Dekat Pusat Kota)