Pada awal 2022 pemerintah Indonesia menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12%, yang kemudian berdampak pada naiknya harga rokok di pasaran.
Penaikan tarif CHT pada prinsipnya bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok. Namun, strategi ini tampaknya belum efektif karena penjualan rokok terindikasi masih mengalami peningkatan.
Hal ini tercermin dari laporan HM Sampoerna, salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia. Kendati harga ecerannya sudah naik, volume penjualan rokok mereka terus meningkat sepanjang kuartal I sampai kuartal III 2022 seperti terlihat pada grafik.
Jika ditotalkan, selama Januari-September 2022 HM Sampoerna telah menjual sekitar 65,6 miliar batang rokok. Nilai penjualan bersihnya mencapai Rp83,39 triliun, meningkat 15% dibanding periode sama pada tahun lalu.
Namun, beban penjualannya juga meningkat signifikan terutama karena kenaikan cukai. Beban cukai produksi rokok HM Sampoerna pada Januari-September 2022 mencapai Rp50,34 triliun, naik 23,8% atau bertambah Rp9,7 triliun dibanding periode sama pada tahun lalu.
Alhasil, selama sembilan bulan pertama tahun ini HM Sampoerna membukukan laba tahun berjalan Rp4,9 triliun, turun dibanding Januari-September 2021 yang nilainya Rp5,5 triliun.
(Baca: Persentase Perokok Anak Terus Turun dalam 3 Tahun Terakhir)