Menurut hasil survei lembaga Indikator, umumnya masyarakat menilai bahwa semakin tinggi tingkat pemerintahan, maka penyebaran praktik korupsi semakin banyak.
Survei tersebut menanyakan pendapat responden tentang seberapa luas praktik korupsi dan suap menyebar di badan pemerintahan, mulai dari level kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
Hasilnya, sebanyak 32% responden menilai bahwa pegawai atau pejabat kelurahan bersih dari praktik korupsi.
Namun, responden yang menilai lembaga pemerintahan pusat bersih dari korupsi hanya 7%.
Sebanyak 34% responden juga menganggap sebagian besar pegawai pemerintahan pusat melakukan korupsi. Persentase ini paling tinggi dibanding dengan level pemerintahan lainnya.
Survei ini dilakukan pada 18-24 Mei 2022 dengan metode wawancara. Target populasi survei adalah warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon.
Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD), kemudian terpilih 1.213 responden. Margin of error survei diperkirakan 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%, dengan asumsi simple random sampling.
(Baca Juga: Bagaimana Persepsi Publik Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia?)