Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mulai dibahas oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) pada Maret 2024.
Pembahasan RUU tersebut muncul setelah ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2022, yang menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara, sehingga status Jakarta perlu diubah.
Adapun menurut hasil survei Litbang Kompas, pembahasan RUU DKJ tampaknya belum banyak melibatkan publik.
Mayoritas atau 59,6% responden merasa masyarakat belum dilibatkan dalam pembahasan RUU DKJ.
Proporsinya terdiri dari 40,5% responden yang menilai masyarakat belum dilibatkan, dan 19,1% merasa kurang dilibatkan.
Di sisi lain, terdapat 15,7% responden yang merasa masyarakat sudah dilibatkan, terdiri dari 13,7% yang menilai cukup dilibatkan dan 2% sangat dilibatkan.
Peneliti Litbang Kompas Rangga Eka Sakti menilai, pemerintah dan anggota legislatif perlu terbuka terhadap aspirasi masyarakat, karena perumusan RUU DKJ akan berdampak bagi hidup banyak orang, termasuk orang yang tidak tinggal di provinsi tersebut.
Survei Litbang Kompas ini melibatkan 512 responden yang dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi Indonesia.
Pengambilan data dilakukan pada 26-28 Februari 2024 melalui wawancara telepon. Toleransi kesalahan survei (margin of error) sekitar 4,33% dan tingkat kepercayaan 95%, dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
(Baca: Ada 47 RUU Prolegnas 2024, Mayoritas Lungsuran Tahun Sebelumnya)