Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan gangguan atau hambatan pada Pemilu 2024.
Hasilnya, kerawanan paling banyak ialah adanya pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat. Indikator kerawanan ini ditemukan di 125.224 TPS.
Berikut ciri-ciri pemilih yang tidak memenuhi syarat menurut Bawaslu:
- Pemilih tidak dikenali;
- Pemilih sudah meninggal;
- Pemilih berstatus anggota TNI/Polri;
- Pemilih bukan penduduk setempat;
- Pemilih ganda;
- Pemilih hilang ingatan; dan
- Pemilih di bawah umur.
Bawaslu juga menemukan ada indikator kerawanan lain yang terkait penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta jaringan listrik dan internet.
Berikut rincian 7 indikator kerawanan yang paling banyak terjadi menurut Bawaslu:
- Ada pemilih dalam DPT yang tidak memenuhi syarat: ditemukan di 125.224 TPS
- Ada pemilih tambahan (DPTb): 119.796 TPS
- Ada petugas KPPS dari luar domisili TPS: 38.595 TPS
- Kendala jaringan internet di lokasi TPS: 36.236 TPS
- Lokasi TPS dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu: 21.947 TPS
- Ada potensi daftar pemilih khusus (DPK): 18.656 TPS
- Lokasi TPS rawan bencana: 10.794 TPS
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyatakan, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, peserta pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media, dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara berjalan lancar dan demokratis.
"Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat," kata Totok dalam siaran pers, Senin (12/2/2024).
"Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," ujarnya.
Bawaslu mengumpulkan data ini dari sekitar 36.136 kelurahan/desa di 33 provinsi yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya selama 3-8 Februari 2024.
Pemetaan ini belum mencakup Daerah Otonom Baru (DOB) Papua dan Maluku Utara, karena adanya keterbatasan jaringan internet saat pengiriman data.
(Baca juga: 6 Provinsi Paling Rawan Isu Kampanye Politik di Media Sosial, DKI Jakarta Teratas)