Sedikitnya ada 170 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2023 ini.
Data yang dihimpun oleh Kompas.com menunjukkan, unsur kepala daerah paling banyak berasal dari bupati, yakni 115 orang. Mereka tersebar dari Aceh hingga Mimika, Papua.
Kepala daerah terbanyak kedua yang habis masa jabatannya adalah wali kota, yakni 38 orang. Sementara yang paling sedikit adalah gubernur, yakni 17 orang.
Ada beberapa nama tersohor yang masa jabatannya habis pada tahun ini. Sebut saja Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat; Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah; Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur.
Menurut Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), perpanjangan masa jabatan kepala daerah tidak diperlukan.
Ini karena mekanisme kekosongan jabatan telah diatur dalam undang-undang. Dalam regulasi disebutkan, akan ada pejabat yang mengganti masa pimpinan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023 itu.
“Sebetulnya kalau dari UU Pilkada mekanisme yang diatur dengan tidak adanya pilkada di 2022 dan 2023 adalah dengan mekanisme penjabat. Jadi tidak memunculkan kekosongan kepala daerah, walaupun kelapa daerahnya bukan definitif,” kata Nisa kepada Merdeka.com, dikutip dari laman resmi Perludem.
Nisa menambahkan, pengisian jabatan dengan pejabat kepala daerah sebenarnya bukan hal yang ideal. Dalam hematnya, yang perlu dilakukan adalah menormalkan jadwal pilkada.
“Memang tidak ideal ketika pilkadanya harus menunggu di 2024, dan periode penjabat memang jadi cukup panjang. Sebetulnya lebih baik jadwal pilkadanya yang dinormalkan,” katanya.
(Baca juga: 271 Kepala Daerah akan Lengser sebelum Pilkada 2024)