Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), penyalahgunaan anggaran menjadi modus yang paling banyak digunakan koruptor dalam tindak pidana korupsi di Indonesia.
Tercatat, ada 133 kasus korupsi dengan modus penyalahgunaan anggaran pada tahun 2021. Kemudian, modus kegiatan/proyek fiktif berjumlah 109 kasus. Lalu, modus penggelapan dan mark up masing-masing 79 kasus dan 54 kasus.
Menurut ICW, keempat modus tersebut seringkali ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah.
Modus lainnya yang juga digunakan para pelaku korupsi adalah laporan fiktif dengan jumlah 53 kasus. Kemudian, penyunatan/pemotongan 27 kasus dan penyalahgunaan wewenang 26 kasus.
Sepanjang tahun lalu ICW mencatat setidaknya terdapat 533 penindakan kasus korupsi dengan total kerugian negara sebesar Rp29,4 triliun. Jumlah tersangka tercatat sebanyak 1.173 orang dengan latar belakang yang berbeda.
ICW melaporkan pelaku korupsi yang paling banyak berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jumlah 343 kasus, diikuti swasta 215 kasus, dan Kepala Desa 159 kasus.
(Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik 1 Poin Jadi 38 pada 2021)