Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada 260 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Sulawesi Utara. Dari jumlah itu, sebanyak 41 laporan berasal dari Kota Manado.
Sebanyak 31 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 berasal dari Kabupaten Kepulauan Siau Taulandang Biaro. Ada pula 25 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang berasal dari Bolaang Mongondow Timur.
Dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dari Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow masing-masing sebanyak 22 laporan dan 21 laporan. Kemudian, dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dari Kepulauan Sangihe sebanyak 19 laporan.
Sementara, dugaan pelanggaran Pemilu 2019 paling sedikit berasal dari Minahasa, yakni tujuh laporan. Di atasnya ada Minahasa Utara dengan delapan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019.
Berdasarkan jenisnya, mayoritas dugaan pelanggaran Pemiliu 2019 di Sulawesi Utara merupakan administratif, yakni 68 laporan. Posisinya diikuti oleh dugaan pelanggaran yang tidak diketahui serta masalah netralitas dan kode etik masing-masing sebanyak 64 laporan dan 54 laporan.
Adapun, pihak yang paling banyak dilaporkan pada Pemilu 2019 di Sulawesi Utara adalah calon legislatif, yakni 73 orang. Setelahnya ada petugas pemilu sebanyak 61 orang, Aparatur Sipil Negara (ASN) 57 orang, dan pihak dari partai politik 29 orang.
(Baca: Caleg Paling Banyak Dilaporkan dalam Kasus Pelanggaran Pemilu 2019 di Sumatera Barat)