Menurut data yang dihimpun Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak 174 dari 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 terindikasi dinasti politik. Jumlah tersebut setara 30% dari total anggota.
ICW mendefinisikan dinasti politik sebagai upaya mempertahankan kekuasaan di posisi publik bagi kelompok keluarga. Ini merujuk pada jabatan yang dimiliki keluarga anggota legislatif yang jabatannya diperoleh melalui proses pemilihan.
Bentuk relasi itu meliputi eksekutif pusat, legislatif pusat, mantan legislatif pusat, calon legislatif pusat, kepala daerah, mantan kepala daerah, calon kepala daerah, legislatif daerah, mantan legislatif daerah, hingga petinggi partai.
Berdasarkan data ICW, anggota DPR yang terafiliasi politik dinasti paling banyak berada dari Golkar, yakni 38 orang.
Partai politik lainnya yang juga terindikasi memiliki anggota DPR hasil dinasti politik adalah Gerindra, NasDem, PDIP, PKB, Demokrat, PKS, dan PAN dengan rincian seperti pada grafik.
Jika ditinjau berdasarkan daerah, anggota DPR yang terhubung dinasti politik paling banyak ditemukan di Jawa Barat dengan 36 anggota. Disusul Jawa Timur (19 anggota), Jawa Tengah (18 anggota), dan Lampung (10 anggota).
ICW pun mendorong adanya undang-undang atau regulasi yang komprehensif guna menangani konflik kepentingan di jabatan publik.
"Penting bagi masyarakat secara kolektif untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap anggota DPR dan proses pengisian jabatan komisi nantinya," tulis ICW dalam laporannya.
(Baca: Calon Kepala Daerah Petahana Sangat Dipertimbangkan Warga RI)