Pemerintah menambah cuti bersama pada 2020 sebanyak empat hari. Tambahan itu diberikan setelah perayaan Idul Fitri (28-29 Mei), Tahun Baru Hijriah (21 Agustus), dan Maulid Nabi Muhammad SAW (30 Oktober). Cuti bersama sebelum perayaan Idul Fitri (22, 26, 27 Mei) dan Natal (24 Desember) pun tetap diberlakukan.
Keputusan itu diambil pemerintah untuk menumbuhkan pariwisata domestik. “Sesuai arahan presiden untuk evaluasi cuti bersama dan libur 2020, agar memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional,” kata Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin (9/3).