Kasus suap menyuap merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi yang banyak terjadi di Tanah Air, salah satunya di sektor pelayanan publik.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah dari Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK), praktik suap di Indonesia menurun dalam setahun terakhir.
Pada 2022, terdapat 15,46% masyarakat yang membayar suap kepada petugas ketika mengakses layanan publik, baik sendiri maupun melalui perantara. Nilai ini menurun dibandingkan tahun 2021 yang sebanyak 17,63%.
Kondisi yang sama juga terjadi pada kelompok pelaku usaha di mana yang membayar suap kepada petugas ketika mengakses layanan publik sebanyak 18,32% pada 2022, turun dibandingkan tahun 2021 sebanyak 19,62%.
Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat dan pelaku usaha semakin anti terhadap perilaku suap. Menurut BPS, fenomena ini diduga dipengaruhi oleh peningkatan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah.
Adapun hal ini sejalan dengan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2022 yang meningkat menjadi sebesar 3,93 dari tahun sebelumnya sebesar 3,88 (skala 0 sampai 5). Artinya, pada 2022 terjadi peningkatan pemahaman dan penilaian masyarakat terkait perilaku antikorupsi.
(Baca Juga: 6 Terdakwa Korupsi Suap Terbesar, Mayoritas Anggota Parpol)