Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, keterwakilan perempuan dalam lembaga yudikatif terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat, persentase hakim perempuan Indonesia di badan peradilan umum mencapai 28,81% pada 2021.
Capaian tersebut naik 0,54 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2020, persentase hakim perempuan di Indonesia sebesar 28,27%.
“Namun demikian, posisi sebagai hakim di Indonesia masih didominasi oleh laki-laki. Pada Mahkamah Konstitusi, dari 9 hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat, hanya ada 1 hakim perempuan,” demikian dikutip dari laporan BPS, Jumat (9/12).
Sementara itu, BPS melanjutkan, persentase jumlah hakim perempuan di lingkungan badan peradilan umum dan badan peradilan agama masih di bawah 30% dalam empat tahun terakhir.
“Meskipun demikian, persentasenya (hakim perempuan) terus meningkat dari tahun ke tahun,” ujar BPS.
Adapun persentase hakim perempuan di badan peradilan agama mencapai 26,02% pada 2021. Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 25,24%.
(Baca: 10 Provinsi dengan Keterwakilan Perempuan dalam Politik Tertinggi Nasional)